Bantuan Hukum

data in pgoress

Pembukaan

Bahwa keadilan merupakan kebutuhan pokok rohaniah setiap orang dan merupakan perekat hubungan sosial dalam bernegara. Pengadilan merupakan tiang utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta dalam proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegak martabat dan integritas Negara. Hakim Sebagai figur sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak. Putusan Pengadilan yang adil menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan bernegara. Putusan Pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan keadilan yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Setiap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta merupakan cerminan perilaku Hakim harus senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Maha Esa, adil, bijaksana berwibawa, berbudi luhur dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip-prinsip pedoman Hakim dalam bertingkah laku, bemakna pengalaman tingkah laku sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan tersebut akan mendorong Hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai tuntunan agama masing-masing. Seiring dengan keluhuran tugas dan luasnya kewenangan dalam menegakkan hukum dan keadilan, sering muncul tantangan dan godaan bagi para Hakim. Untuk itu, Pedoman Perilaku Hakim merupakan konsekuensi dari kewenangan yang melekat pada jabatan sebagai Hakim yang berbeda dengan warga masyarakat biasa.

Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi Hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma-norma etika dan adat kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Namun demikian, untuk menjamin terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan dukungan sosial yang bertanggung jawab. Selain itu diperlukan pula pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi hakim baik selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi Hakim dan Pengadilan, termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran. Walaupun demikian, meskipun kondisi-kondisi diatas belum sepenuhnya terwujud, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi Hakim untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak dan penjaga hukum dan keadilan yang memberi kepuasan pada pencari keadilan dan masyarakat.

Atas dasar kesadaran dan tanggung jawab tersebut, maka disusunlah Pedoman Perilaku Hakim ini dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan dan Iingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kali dicetusksan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim. Proses penyusunan pedoman ini didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan terhadap prinsip-prinsip internasional, maupun peraturan-peraturan serupa yang ditetapkan di berbagai negara, antara lain Bangalore Principles. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan penjabaran dari ke 10 (sepuluh) prinsip pedoman yang meliputi kewajiban-kewajiban untuk : berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijakasana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional.

 

SARANA DAN PRASARANA GEDUNG

Gedung kantor Pengadilan Tinggi Jambi berlokasi di Jl. Arief Rahman Hakim No.55 kawasan Telanaipura Jambi. Gedung Utama Dibangun dengan luas 1500 M2 diatas tanah seluas 2.255 M2 yang terdiri dari dua tingkat.

LOBY UTAMA

Loby utama merupakan pintu masuk utama ke dalam gedung Pengadilan Tinggi jambi. Dipergunakan untuk ruang tunggu dan tempat lapor tamu, tempat pengisian daftar hadir dan apel pegawai. Ruang loby utama dilengkapi dengnan meja satuan pengamanan, kursi tunggu dan papan informasi.

RUANG KETUA

Ruang Ketua berfungsi sebagai ruang kerja Ketua Pengadilan Tinggi Jambi. Ruangan ini terletak di lantai II atau diatas ruang loby utama dan berselahan langsung dengan ruang ajudan/operator dan ruang wakil ketua Pengadilan Tinggi Jambi.

RUANG WAKIL KETUA

Ruang Wakil Ketua berfungsi sebagai ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi. Ruangan ini terletak di lantai II sayap kanan gedung Pengadilan Tinggi Jambi, ruang Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi bersebelahan dengan ruang Ketua dan ruang Hakim.

RUANG HAKIM

Ruang Hakim yang berfungsi sebagai ruang kerja Hakim Pengadilan Tinggi Jambi terdiri dari 3 (tiga) ruangan yang berada di lantai II sayap kanan gedung Pengadilan Tinggi Jambi, tiap ruangan ditempati oleh 4 (empat) orang Hakim. Ruangan ini telah dilengkapi dengan sofa dan televisi.

RUANG PANITERA/SEKRETARIS

Ruang Panitera/Sekretaris berfungsi sebagai ruang kerja Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Jambi. Ruangan ini terletak di lantai II sayap kiri gedung Pengadilan Tinggi Jambi. Ruang kerja Panitera/Sekretaris bersebelahan langsung dengan ruang ajudan/operator dan ruang subbag Keuangan. Ruangan ini telah dilengkapi dengan sofa/kursi tamu dan televisi.

RUANG WAKIL PANITERA

Ruang Wakil Panitera berfungsi sebagai ruang Kerja Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Jambi. Ruang ini terletak di lantai I sayap kanan gedung Pengadilan Tinggi Jambi. Ruang kerja Wakil Panitera berada diantara ruang Panitera Muda Pidana dan ruang Panitera Muda Perdata.

RUANG PANITERA MUDA PIDANA

Ruang Panitera Muda Pidana berfungsi sebagai ruang kerja Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi Jambi beserta staf. Merupakan tempat penerimaan pelimpahan perkara pidana banding dari Pengadilan Negeri. Ruang ini terletak di lantai I sayap kanan gedung Pengadilan Tinggi Jambi dan bersebelahan dengan ruang Wakil Panitera.

RUANG PANITERA MUDA PERDATA

Ruang Panitera Muda Perdata berfungsi sebagai ruang kerja Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Jambi beserta staf. Merupakan tempat penerimaan pelimpahan perkara perdata banding dari Pengadilan Negeri. Ruang ini terletak di lantai I sayap kanan gedung Pengadilan Tinggi Jambi dan bersebelahan dengan ruang Wakil Panitera dan ruang panitera Muda Hukum.

RUANG PANITERA MUDA HUKUM

Ruang Panitera Muda Hukum berfungsi sebagai ruang kerja Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Jambi beserta staf. Ruang ini terletak di lantai I sayap kanan gedung Pengadilan Tinggi Jambi dan bersebelahan dengan ruang Panitera Muda Perdata.

RUANG PANITERA PENGGANTI

Ruang Panitera Pengganti berfungsi sebagai ruang kerja para Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi jambi. Ruang ini terletak di lantai II bagian belakang gedung Pengadilan Tinggi Jambi dan berdekatan dengan ruang Hakim.

RUANG WAKIL SEKRETARIS

Ruang Wakil Sekretaris berfungsi sebagai ruang kerja Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Jambi. Ruang ini terletak dilantai I sayap kiri gedung Pengadilan Tinggi Jambi dan bersebelahan dengan ruang perpustakaan.

RUANG SUB BAGIAN UMUM

Ruang urusan umum berfungsi sebagai ruang kerja Kepala Sub Bagian Umum Pengadilan Tinggi Jambi beserta staf. merupakan tempat pengelolaan dan pendataan barang-barang inventaris kantor, menyediakan keperluan sehari-hari perkantoran guna kelancaran pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, membuat laporan SABMN/SAI, menerima dan membuka surat masuk, mengagendakan, mendistribusikan dan mengendalikan surat masuk dan surat keluar. Menjaga kebersihan kantor/ruang kerja, dan tugas lain berdasarkan ketentuan yang menjadi tanggung jawab KaSubBag Umum.

RUANG SUB BAGIAN KEUANGAN

Ruang Sub Bagian Keuangan berfungsi sebagai ruang kerja Kepala Sub Bagian Keuangan dan staf. merupakan tempat pengelolaan Keuangan kantor seperti permintaan SPM gaji, SPM anggaran kantor dan membuat perencanaan penggunaan Keuangan rutin dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ruangan ini terletak dilantai II sayap kiri gedung Pengadilan Tinggi Jambi dan bersebelahan dengan ruang Panitera/Sekretaris dan subbag kepegawaian.

RUANG SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN

Ruang sub bagian kepegawaian berfungsi sebagai ruang kerja Kepala Sub Bagian Kepegawaian Pengadilan Tinggi Jambi dan staf. merupakan tempat untuk memproses usulan kenaikan pangkat, promosi jabatan, kenaikan gaji berkala pegawai, pendataan pegawai dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ruang ini berada di lantai II sayap kiri gedung Pengadilan Tinggi Jambi dan bersebelahan dengan ruang subbag Keuangan.

RUANG SIDANG

Pada Pengadilan Tinggi Jambi terdapat dua ruang sidang. Ruang sidang utama berada di lantai I gedung Pengadilan Tinggi Jambi menghadap ke loby utama, sedangkan ruang sidang II berada dilantai II tepat diatas ruang sidang utama.

RUANG PERPUSTAKAAN

Ruang perpustakaan pada Pengadilan Tinggi Jambi terletak di lantai I sayap kiri gedung Pengadilan Tinggi Jambi, bersebelahan dengan ruang subbag Umum dan Wakil Sekretaris. Ruang ini dilengkapi dengan meja baca.

RUANG I.T./ INTERNET

Ruang I.T./Internet PT Jambi berada di lantai II sayap kanan gedung PT Jambi. Ruang ini berfungsi sebagai pusat informasi dan pengelolaan website Pengadilan Tinggi jambi. IT pada PT jambi telah dilengkapi dengan jaringan Local Area Network (LAN) yang terhubung ke seluruh ruangan, disamping itu juga disediakan jaringan Wireless (Hot Spot) yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna perangkat laptop atau gadget lainnya yang dilengkapi wi-fi. Website Pengadilan Tinggi Jambi dapat diakse melalui situs www.pt-jambi.go.id email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

RUANG AJUDAN/OPERATOR

Ruang ajudan/operator berfungsi sebagai ruang tunggu tamu yang akan menghadap unsur pimpinan dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Jambi serta berfungsi sbg ruang operator Telp dan Faximile. Ruang ini terletak dilantai II bagian depan Gedung Pengadilan Tinggi Jambi, berada diantara ruang Ketua dan ruang Panitera/Sekretaris.

RUANG DHARMAYUKTI KARINI

Ruang Dharmayukti Karini berfungsi sebagai ruang kerja dan aktifitas organisasi Dharmayukti Karini pada Pengadilan Tinggi Jambi, sekaligus merupakan sekretarian Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Jambi. Ruang ini terletak di lantai I bagian belakang gedung Pengadilan Tinggi Jambi.

RUANG GUDANG

Gudang yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan inventaris kantor Pengadilan Tinggi Jambi terletak di bagian belakang gedung utama kantor Pengadilan Tinggi Jambi.

RUANG GENERATOR SET

Pengdilan Tinggi Jambi telah dilengkapi dengan Generator Set, ruang untuk penempatan Generator Set dibuat tersendiri dibelakang gedung utama Pengadilan Tinggi Jambi. Ruang ini berada disamping ruang gudang.

POS SATUAN PENGAMANAN

Pada pengadilan Tinggi Jambi terdapat 2 (dua) Pos Satuan Pengamanan (Pos Satpam) yang berada pada Gerbang masuk dan gerbang keluar komplek perkantoran Pengadilan Tinggi Jambi. Pos ini berfungsi sebagai pos penjagaan satuan pengamanan selama 24 jam oleh 6 orang personil.

TEMPAT PARKIR

Tempat Parkir pada komplek kantor Pengadilan Tinggi Jambi dibangun pada dua lokasi, yaitu pada bagian kanan halaman depan kantor/disamping pos satpam gerbang masuk dan disisi kiri gedung utama Pengadilan Tinggi Jambi. Tempat parkir dilengkapi dengan atap dan penerangan.

MUSHOLLA

Sebagai tempat beribadah dan kegiatan kerohanian bagi umat muslim pada Pengadilan Tinggi jambi telah dibangun sebuah Musholla yang terletak di bagian kiri belakang gedung utama Pengadilan Tinggi Jambi. Musholla pada Pengadilan Tinggi Jambi telah dilengkapi dengan tempat wudhu dan pengeras suara.

LAPANGAN TENIS

Pada Pengadilan Tinggi Jambi terdapat lapangan tenis sebagai sarana olah raga. Lapangan tenis yang dilengkapi dengan ruang ganti dibangun di sebelah kanan gedung utama Pengadilan Tinggi Jambi.

PAGAR DAN GAPURA

Sekeliling komplek kantor Pengadilan Tinggi Jambi telah dibangun pagar yang dilengkapi dengan gapura pada pintu masuk dan pintu keluar.

TAMAN

Dihadapan sisi kanan dan kiri Lobby terdapat taman berikut dengan kolam.

MESS

Pengadilan Tinggi Jambi memiliki Mess yang jumlahnya 4 (empat) unit, masing-masing unit terdiri dari 2 kamar tidur. Mess Pengadilan Tinggi Jambi berlokasi di belakang gedung utama Pengadilan Tinggi Jambi.

 

Infografis

INFOGRAFIS1

Infografis

INFOGRAFIS1