Sehubungan dengan Pasal 27 Ayat (1) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 271/DJU/SK/PS01/4/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, bahwa “pengadilan wajib menerapkan Aplikasi Monitoring SIPP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum untuk memastikan tingkat kepatuhan pengisian data SIPP yang terdiri dari validitas, akurasi dan ketepatan waktu pengisian data SIPP”.

 

Attachments:

https://badilum.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_attachments&task=download&id=149