Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera Dan Jurusita telah ditetapkan berlaku dan mengikat kepada Panitera dan Jurusita dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia sejak tanggal 25 Juli 2013 melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera Dan Jurusita.

Struktur Pengurus IPASPI, Kode Etik dan Pendoman Perilaku Panitera Jurusita dapat diunduh pada lampiran dibawah ini..