PELAYANAN TERPADU STU PINTU PENGADILAN TINGGI JAMBI
MAKLUMAT PELAYANAN

PEJABAT PENGELOLA DAN PENANGGUNG JAWAB PTSP PENGADILAN TINGGI JAMBI
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA PTSP

TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN PENGELOLA PTSP
- Menyediakan meja pelayanan terpadu termasuk meja inzage, alat dukung kerja, dan sarana/prasarana untuk penyandang disabilitas sesuai kebutuhan sejumlah Panmud yang ada pada Kepaniteraan dan Bagian/Sub Bagian Umum dan Keuangan pada Kesekretariatan Pengadilan;
- Menyelenggarakan PTSP secara efektif, efisien dan ekonomis;
- Berkoordinasi dengan pimpinan Pengadilan,, Pejabat Teknis dan Non Teknis agar pengelolaan PTSP dapat berjalan dengan baik;
- Pejabat pengelolaPTSP dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bertanggung jawab kepada atasan Pejabat Pengelola PTSP
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN PENANGGUNG JAWAB PTSP
- Membantu pejabat pengelola PTSP dalam mengelola pelayanan pengadilan yang dilaksanakan oleh petugas PTSP;
- Penanggung jawab PTSP bertanggung jawab kepada pejabat pengelola PTSP;
- Membimbing dan membina petugas PTSP, serta melakukan monitoring dan evaliuasi terhadap petugas PTSP maupun pelaksanaan tugas PTSP;
- Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi dan menyampaikan kepada pejabat pengelola PTSP setiap bulan.
KEPANITERAAN

KESEKRETARIATAN

PETUGAS LAYANAN PTSP PENGADILAN TINGGI JAMBI

Tugas dan tanggung jawab petugas PTSP
1. Petugas Kepaniteraan
- menerima permohonan pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai advokat.
- Melakukan penginputan advokat yang telah disumpah pada aplikasi E-Court.
- Melaksanakan verifikasi terhadap akun pengguna terdaftar dan layanan lainnya pada aplikasi E-Court.
- Layanan lainnya yang berhubungan dengan Kepaniteraan
2. Petugas Kesekretariatan
- Menerima berkas banding perkara pidana, perdata, dan tipikor dan menyerahkan ke masing-masing kepaniteraan.
- Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi.
3. Petugas Layanan Informasi
- Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022.
- Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
- Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
- Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
- Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
- Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan.
- Pemasukan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat – lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan.
- Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
JAM OPERASIONAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
|
NO |
HARI |
MASUK |
ISTIRAHAT |
PULANG |
|
1 |
SENIN s.d KAMIS |
08.30 WIB |
12.00 WIB s.d 13.00 WIB |
16.00 WIB. |
|
2 |
JUMAT |
08.30 WIB |
11.00 WIB s.d 13.00 WIB |
16.00 WIB.
|
PEMBERIAN KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN PADA PENGADILAN TINGGI JAMBI
Untuk setiap pemberian layanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, Pengadilan Tinggi Jambi akan memberikan kompensasi dan Permohonan maaf dari Petugas Pelayanan.
Keterlambatan pemberian layanan
| WAKTU KETERLAMBATAN | KOMPENSASI |
| 30 s.d. 60 menit | Pemberian souvenir berupa pena ballpoint, gantungan kunci atau gunting kuku |
| 61 s.d. 120 menit | Pemberian souvenir berupa gelas mug atau botol air minum |
| lebih dari 120 menit | Pemberian souvenir berupa boneka atau termos air panas kecil |

LAYANAN PENYUMPAHAN ADVOKAD PENGADILAN TINGGI JAMBI
DASAR HUKUM
- UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- SK KMA No. 73/KMA/HK.01/2015 tentang Penyumpahan Advokat
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
Pendaftaran penyumpahan advokat dilakukan secara online melaui link Pendaftaran Online Penyumpahan Advokat. Pengadilan Tinggi Jambi memberikan inovasi terhadap Layanan Penyumpahan Advokat yakni One Hour Service dimana advokat yang telah dilantik akan langsung menerima Berita Acara Penyumpahan satu jam setelah penyumpahan dalah hari yang sama.
PROSEDUR PENYUMPAHAN ADVOKAT

PERSYARATAN PERMOHONAN PENYUMPAHAN ADVOKAT
- Surat Permohonan dari organisasi advokat;
- Fc. Ijazah Sarjana Hukum sudah dua tahun kelulusan telah dilegalisir (satu lembar);
- Fc. KTP di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi;
- usia minimal 25 tahun;
- Fc. Sertifikat Pendidikan Khusus Advokat (PKPA) yang dilegalisir (satu lembar);
- Fc. Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilegalisir (satu lembar);
- Surat Keputusan Pengangkatan Advokad (satu lembar);
- Asli Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sekurang-kurangnya dua tahun (satu lembar);
- Asli surat pernyataan tidak sebagai PNS/ABRI/POLRI/Pejabat Negara yang bersangkutan di atas materai RP.10.000,- (bagi NS/ABRI/POLRI/Pejabat Negara yang sudah pensiun harus mencantumkan SK Pensiun/diberhentikan)(satu lembar);
- Asli surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri setempat sesuai alamat KTP (satu lembar);
- Pas photo ukuran 2x4 latar belakang merah dua lembar.

